Seperti yang kita
ketahui bahwa gotong royong merupakan budaya masyarakat Indonesia yang memiliki
arti bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama. Banyak contoh dari kegiatan
gotong royong yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu
pajak.
"Loh, kok pajak? Pajak kan menambah pengeluaran kita" Iya, pajak.
Mari disimak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu pajak? Pajak
adalah kontribusi wajib dari rakyat untuk negara.
Mengapa ada pajak? Adanya
pajak tentu untuk kesejahteraan masyarakat umum terutama untuk pembangunan
negara.
Siapa saja yang harus membayar pajak? Mereka yang memenuhi syarat
(Wajib Pajak) dari jenis pajak yang ada. Pajak dapat dibagi berdasarkan sistem
pemungutannya, instansi pemungutnya dan berdasarkan sifatnya.
- Berdasarkan sistem pemungutannya, pajak
dapat dibagi menjadi dua yaitu: Pajak Langsung (Direct Tax) yang mana pajak
ini dibayar secara berkala berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh kantor
pajak. Pajak ini harus ditanggung sendiri oleh si wajib pajak dan tidak bisa
dialihkan ke pihak lain. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Lalu ada Pajak Tidak Langsung
(Indirect Tax) yang mana pajak ini tidak dibayar secara berkala dan pajak
ini dapat dialihkan ke pihak lain. Contoh dari pajak tidak langsung adalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai dan Bea Cukai.
- Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak
dapat dibagi menjadi dua yaitu: Pajak Negara (Pusat) yang dipungut oleh
pemerintah pusat melalui kantor pajak yang tersebar di seluruh Indonesia,
Dirjen Pajak, dan Dirjen Bea dan Cukai. Contoh dari pajak negara adalah
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Bea Materai, dan Bea Cukai. Lalu ada Pajak Daerah (Lokal)
yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II ataupun Pemerintah Daerah
Tingkat I. Contoh dari pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak
Bahan Bakar, Pajak Reklame, Pajak Restoran, dan lain-lain.
- Berdasarkan sifatnya, pajak dapat
dibagi menjadi dua yaitu: Pajak Subjektif yang pengambilan jumlah besar
kecilnya pajak ini tergantung dengan kondisi sang wajib pajak. Contoh
pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh). Selanjutnya Pajak Objektif
yang pengambilan jumlahnya dihitung berdasarkan kondisi objek yang ada.
Contoh pajak objektif adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), dan Bea Materai.
Lalu dimana letak gotong royongnya? Dengan adanya pajak, pemerintah mendapatkan sumber dana dari masyarakat untuk membayar pengeluaran negara demi perkembangan negara yang bahkan saat ini bisa kita rasakan manfaatnya loh! Seperti tersedianya fasilitas umum, penyediaan listrik, subsidi bahan bakar, bahkan sampai penanganan sampah. Lalu dengan adanya pajak secara tidak langsung telah membantu ekonomi negara untuk tetap stabil yaitu dengan mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat karena pemerintah dapat melakukan pemungutan dan penggunaan pajak secara tepat sehingga kemungkinan inflasi ataupun deflasi dapat dihindari. Selain itu pajak juga berfungsi sebagai alat pemerataan dari pendapatan masyarakat dengan cara melakukan pembangunan dan menciptakan lapangan kerja baru.
Jadi,
setelah dipikir-pikir lagi pajak memberikan banyak manfaat, kan? Karena memang
pajak dirancang dengan konsep dari rakyat untuk rakyat. Walaupun memang efeknya
tidak terasa secara langsung karena semua hal membutuhkan waktu untuk
berproses. Sambil menunggu proses itu, marilah kita melaksanakan gotong royong
pajak ini dengan menghargai pihak wajib pajak yang pantas merasakan
kontribusinya karena telah rajin membayar kewajibannya dan juga
mengapresiasi pihak yang dibayar pajak atas kerja kerasnya dalam memaksimalkan
pajak yaitu dengan cara membayar kewajiban kita secara tepat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar